Newsverz

Politics ·

Mahkamah Agung Cabut Perintah Injunksi atas Keputusan Trump yang Batasi Pemungutan Suara Lewat Pos

Mahkamah Agung AS memutuskan 6-3 berdasarkan garis ideologi untuk mencabut injunksi terhadap perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang menargetkan pemungutan suara lewat pos, meskipun injunksi kedua membuat penerapan kebijakan tersebut menjelang pemilihan paruh waktu bulan November menjadi tidak pasti.

Disintesis oleh AI dari sumber yang dikutip di bawah ini.

United States

Mahkamah Agung AS telah memutuskan dengan suara 6-3 berdasarkan garis ideologi untuk mencabut injunksi yang dikeluarkan pada bulan Juni oleh seorang hakim Massachusetts terhadap perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang bertujuan menindak pemungutan suara lewat pos. Perintah Trump pada bulan Maret mengarahkan pemerintah federal untuk membuat daftar kewarganegaraan negara bagian dari pemilih yang memenuhi syarat, yang mewajibkan agar surat suara lewat pos hanya dikirimkan kepada individu yang tercantum dalam daftar tersebut. Perintah itu juga menginstruksikan Departemen Kehakiman untuk memprioritaskan penyelidikan dan penuntutan terhadap pejabat pemilu negara bagian dan lokal yang menerbitkan surat suara federal kepada individu yang dianggap tidak memenuhi syarat. Meskipun ada putusan Mahkamah Agung, injunksi kedua terhadap perintah eksekutif tersebut tetap berlaku, menyisakan ruang bagi tantangan hukum yang sedang berlangsung dan menciptakan ketidakpastian mengenai apakah pemerintahan dapat mengambil tindakan sebelum pemilihan paruh waktu bulan November mendatang. Trump secara konsisten mengkritik pemungutan suara lewat pos, menyamakannya dengan kecurangan meskipun ada bukti kuat mengenai keamanan sistem tersebut dan penggunaan surat suara lewat pos oleh dirinya sendiri. Hakim-hakim yang tidak setuju dengan tegas menentang keputusan tersebut. Hakim Ketanji Brown Jackson menulis dalam pendapat bedanya bahwa putusan Mahkamah Agung secara tidak perlu membawa kekacauan dan ketidakpastian ke dalam pemilihan paruh waktu mendatang. Kelompok-kelompok hak-hak sipil juga menyatakan kekhawatiran menyusul keputusan tersebut. Derrick Johnson, presiden National Association for the Advancement of Colored People (NAACP), menyatakan bahwa putusan tersebut berfungsi sebagai pengingat bahwa demokrasi harus dibelanya, sambil memperingatkan bahwa pihak-pihak oposisi berupaya membuat pemungutan suara menjadi sesulit mungkin.

Related articles

Wife of Active-Duty US Soldier Deported to Honduras

Politics ·

Wife of Active-Duty US Soldier Deported to Honduras

Cristy Maryori Villafranca-Trejo, the wife of an active-duty U.S. soldier, was deported to Honduras on Monday following a rollback on military family protections under Donald Trump's second presidency.

Comments

Loading comments...

Mahkamah Agung Cabut Perintah Injunksi atas Keputusan Trump yang Batasi Pemungutan Suara Lewat Pos